"Mereka diberikan dispensasi dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya.

Kadishub berharap masyarakat bisa menerima keputusan tersebut sebagai satu upayanya kita mencegah starain COVID-19 yang sekarang ini sudah empat jenis dan sangat berbahaya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali