"Mereka diberikan dispensasi dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya.
Kadishub berharap masyarakat bisa menerima keputusan tersebut sebagai satu upayanya kita mencegah starain COVID-19 yang sekarang ini sudah empat jenis dan sangat berbahaya. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Haerani Hambali
