JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai hari ini, Jumat (1/4/2022), PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bahar minyak (BBM) jenis pertamax.
Kenaikan BMM jenis pertamax tersebut berlaku untuk 16 provinsi.
Mengutip kontan.co.id dari situs resmi Pertamina, Kamis (31/3/2022), kenaikan harga pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga pertamax di tiap provinsi juga berbeda-beda. Namun kenaikan ini ada di rentang antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Melansir Kompas.com, seperti pada wilayah Bali harga Pertamax dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
