Sementara untuk besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah pejabat setingkat eselon I dan II yang setara, Rp 400 ribu per orang per bulan dan pejabat setingkat eselon II yang setara ke bawah, Rp 200 ribu per orang setiap bulan.

Selain PNS, Mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara online dan masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan secara online pun akan mendapatkan biaya paket data yang bersifat insidentil.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin