"Karena sekretaris dan kasubidnya tidak bisa memberi penjelasan, kami beri waktu untuk segera hadirkan kepala BKPSDM," ungkap politisi Hanura itu. 

Zahrir menerangkan, persoalan itu sangat krusial. Karena menyangkut penataam birokrasi, integritas Pemkab, nama baik serta harga diri mereka yang namanya sudah dibacakan namun, tidak mendapatkan SK. Karenanya, dewan meminta BKPSDM segera menyerahkan SK kolektif yang dibacakan saat 7 Januari. 

"Dari SK itu kita akan cocok dengan audio visual (rekaman) yang diserahkan pengadu. Kalau ada perubahan, kapan dilakukan dan apa alasanya. Karena, setahu kami, setelah tanggal 7 Januari tidak ada lagi pelantikan," beber mantan anggota DPRD Muna Barat (Mubar) itu.

Baca Juga: Kakek Tinggal di Gubuk Reot, Wali Kota Tawari Rumah Baru

Ketua KAHMI Mubar itu beranggapan, kalau benar nama-nama yang telah dibacakan diganti dengan orang lain, berarti ada indikasi jual beli jabatan yang diduga dilakukan pihak BKPSDM. Makanya, dewan akan terus mengumpulkan bukti-bukti.