Beberapa proyek yang terlibat dalam dugaan korupsi ini antara lain pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog dan Kebasen dengan nilai paket Rp128,5 miliar, pembangunan underpass di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto dengan nilai paket Rp49,9 miliar, penyambungan jalur KA/SwitchOver BH.1549 antara Kesugihan dan Maos dengan nilai paket Rp12,4 miliar, serta peningkatan jalur KA antara Banjar dan Kroya dengan nilai paket Rp37 miliar.
Modus korupsi yang dilakukan termasuk pengaturan pemenang lelang, pemberian harga perkiraan sendiri (HPS) kepada rekanan tertentu, serta arahan khusus agar rekanan tersebut menang dalam lelang.
Para tersangka dalam perkara ini diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga hanya rekanan tertentu yang dapat memenangkan lelang atau melaksanakan paket pekerjaan.
Baca Juga: Jokowi Respons Warga NU Temui Presiden Israel Isaac Herzog dan PBNU Minta Maaf
PPK memberikan arahan khusus kepada rekanan terkait metode pekerjaan, alat, dan dukungan lain yang membuat mereka menang. PPK juga mengarahkan rekanan untuk saling memberikan dukungan satu sama lain, sehingga tidak ada persaingan antar perusahaan yang sudah diberikan jatah masing-masing.
