Baca juga: Seorang Ayah Paksa Anaknya yang Masih Balita Isap Rokok, ini Motifnya
"Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari rumah tersangka tepatnya di kandang ayam," tukasnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut dipesannya dari Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui sambungan telepon dan dijual kembali di Kolut. Persaset berat 1 gram dengan harga Rp 1.450.000.
"Tersangka yang sehari-harinya bertani bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolut. Sementara asal sabu tersebut masih dalam proses pengembangan," pungkasnya.
Tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 Milyar. (C)
