BUTON, TELISIK.ID - Sejumlah nelayan yang selama ini melakukan penangkapan ikan di Laut Banda atau WPP 714 Pulau Buton, mengeluhkan banyaknya rumpon yang terpasang di daerah fishing ground mereka.

Rumpon tersebut disinyalir terpasang tanpa izin, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia (NDFWI), Moh Abdi Suhufan membenarkan hal itu. Menurutnya, pemasangan rumpon tersebut sangat berdekatan satu sama lain dan menggangu alur pelayaran.

Selain itu, banyak kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30GT melakukan penangkapan ikan lintas provinsi dan tanpa perjanjian atau izin resmi. Akibatnya, banyak hasil tangkapan nelayan kecil di Kabupaten Buton semakin menurun dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan.

Berdasarkan hasil investigasi terhadap keluhan para nelayan Buton tersebut, puluhan bahkan ratusan rumpon yang ada dimiliki oleh nelayan lokal dan nelayan pendatang dari Sulawesi Selatan.