Dalam tataran electoral proses, sudah banyak ongkos dan biaya untuk pembahasannya di DPR dan juga kegiatan KPU se-Indonesia yang baru saja dilaksanakan di Kota Kendari, energi juga banyak dikeluarkan untuk soal-soal penyusunan draft, sosialisasi juga upayanya untuk proses pengesahan.  

Berkaca dari pemikiran Montesqueiu, Pratikno (2008) menjabarkan, bahwa hukum itu untuk rakyat. Demokrasi bekerja untuk rakyat, dan ilmu politik mengenal tidak hanya demokrasi prosedural, namun juga proses demokrasi sebagai sesuatu yang substansial. Menurut Partikno, praktek demokrasi sesungguhnya tidak berhenti pada soal electoralisme.

Ilmu politik mengenal adanya demokrasi substansial, yang berarti tidak sekedar pemenuhan hak-hak sipil (civil right) sekaligus adanya effective governance. Sebagai contoh, belum ada grand policy dalam konstitusi dan terjadi inkonsistensi aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Isu Kudeta di PDIP

Belum ada grand policy dalam konstitusi. Sehingga jangan heran kawan-kawan KPU di daerah harus menghidupkan HP selama 24 jam karena setiap saat harus menerima kenyataan adanya perubahan regulasi yang tiba-tiba.