BOMBANA, TELISIK.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana terpaksa harus menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar aturan perilaku sebagai ASN.

Satu di antaranya adalah akibat masalah keharmonisan keluarga, yakni Pria berinisial S, salah satu kepala bidang di Dinas Kominfo Bombana dan B bertugas di kantor DPMD dengan alasan malas berkantor.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bombana, Rusman mengatakan, ASN berinisial B sudah melewati masa pembinaan namun kembali berulang dengan malas berkantor. Jadi dengan rekomendasi pimpinan OPD-nya (DPMD), terpaksa harus disidang kode etik.

"Dia (B) ini malas berkantor, padahal dulu sudah pernah juga kami lakukan pembinaan, namun setelah dikembalikan di tempatnya semula, penyakitnya kembali terulang," ucap Rusman kepada Telisik.id, pada Selasa (15/9/2020).

Sementara yang lainnya, lanjut Rusman ialah kepala bidang di Dinas Kominfo. Terduga (S) ini terpaksa harus sidang setelah diadukan seorang wanita yang hendak ia nikahi.