Baca juga: Dewan Protes Kebijakan Gubernur Sumut Soal Pemberhentian Penerbangan

"Oknum ini sudah ada istrinya, tapi ada lagi yang harus dia nikahi tapi masih ada kendala, di balik itu juga ada tindakan yang dinilai melanggar peraturan ASN," lanjut Rusman.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bombana, Kalvarios S. Sebelum di sidang, pihaknya telah mengupayakan oknum bawahannya tersebut untuk menuntaskan masalah keharmonisan keluarga rumah tangga sebagaimana diatur dalam PP 42 Tahun 2002 tentang Kode Etik PNS yang tengah menyelimutinya.

Namun katanya, Hingga sidang kode etik digelar sampai kedua kalinya, belum juga ada jalan keluar.

"Di internal OPD kami telah memberikan kesempatan untuk pembinaan mediasi tapi belum ada hasil karena kami juga tidak bisa terlalu mencampuri karena masalah sangat sensitif. Yang ditakutkan sebenarnya kalau mengganggu kinerja di kantor," jelas Kalvarios.