MUNA BARAT, TELISIK.ID - Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat diduga melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat.

Pemerintah daerah saat ini gencar memberikan keringanan bagi masyarakat termasuk dalam pengurusan dan pembagian sertifikat tanah secara gratis. Namun ternyata masih ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan cara tidak terpuji.

Hal ini disampaikan oleh beberapa warga yang menjadi korban pungli oleh oknum BPN berinisial ALD. ALD diduga meminta bayaran kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah hingga mencapai Rp 2,6 juta.

"Kami dimintai uang sebanyak itu untuk urus sertifikat tanah, tapi sampai delapan bulan berjalan, sertifikat belum terbit," ungkap salah seorang warga berinisial LM.

Senada, warga asal Desa Wapae inisial LK, juga mengungkapkan bahwa ia berencana membuat sertifikat tanahnya yang terletak di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, dan dimintai biaya dengan jumlah tersebut.