KENDARI, TELISIK.ID - Terdakwa oknum dokter polisi terkait kasus tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi di Kendari telah divonis bersalah dan dihukum 5 bulan masa tahanan.
Hal tersebut disampaikan korban dan dibenarkan Kuasa Hukum korban, Muh. Gazaly, SH., MH. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari saat menggelar sidang lanjutan terdakwa oknum dokter polisi dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/2/2021).
Hanya saja, Muh. Gazaly mengaku merasa kecewa terhadap adanya putusan tersebut dan kenyataan yang terjadi dalam proses persidangan.
“Saya segitu kecewa dengan kenyataan itu," katanya kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Telisik.id, pelaksanaan sidang pembacaan putusan yang digelar pada pukul 14:00 yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10:00 tanpa dihadiri oleh korban.
