Olehnya itu, korban menilai tidak mendapat perlakuan hukum yang adil dan proses persidangan yang tidak baik, serta tidak adanya informasi persidangan sebelumnya.

“Saya tidak dapat informasi persidangan, dan saya tidak dihadirkan dalam sidang pembacaan putusan,” kata korban.

Lebih lanjut, korban juga mengatakan bahwa semenjak persidangan tertunda, ia tidak mendapatkan informasi selanjutnya terhadap sidang lanjutan serta Jaksa Penuntut Umum juga susah untuk dihubungi.

“Ini saja sidang baru tahu saya, jaksanya juga tidak bisa dihubungi alasannya karena dihack hpnya. Sementara hari ini Jaksa hadir tapi saya tidak dipanggil, namun tetiba ada putusan yang saya tak ketahui,” tambahnya.

Lebih lanjut, korban mengatakan akan ke PN Kendari untuk mengambil surat keputusan tersebut pada Senin (15/2/2021) mendatang.