“Saya masih tidak bisa berkomentar,” ungkapnya.

Sebelumnya, sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum sempat tertunda pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu dengan alasan terdakwa sedang mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari.

Terdakwa merupakan seorang dokter forensik dan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Komisaris Polisi serta sebagai tenaga pengajar bergelar doktor (strata 3) di Fakultas Kedokteran Universitas Haluoleo (UHO).

Terdakwa dalam surat dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-119/RP-9/Eku.2/12/2020 dikenakan pasal 289 KUHPidana atau Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Diketahui, terdakwa oknum dokter polisi yang berinisial M melakukan kejahatan terhadap kesusilaan pada Minggu, 30 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 09:40 Wita bertempat di salah satu hotel Kendari, dengan modus penandatanganan absensi (daftar hadir coas stase forensic) kepada korban seorang mahasiswi. (A)