KENDARI, TELISIK.ID – Pengadilan Negeri Kendari hari ini, Senin (25/1/2021) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dokter.

Terdakwa adalah dokter di salah satu rumah sakit Kota Kendari, yang diketahui juga terdakwa sebagai anggota Polri dan memiliki jenjang pendidikan Strata 3 (S3).

Terdakwa melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel pada 30 Agustus 2020 lalu sekira pukul 09:40 Wita dengan menggunakan modus penandatangan absensi atau daftar hadir.

Ketika sedang di dalam kamar hotel, Korban meminta izin pulang setelah menyodorkan daftar hadir, namun terdakwa sudah merencanakan aksi bejatnya. Alhasil terdakwa memulai dengan mencium pipi korban, sontak saja korban merespon dan berdiri meminta pulang.

Tak ingin aksinya sia-sia, terdakwa langsung menaiki tubuh korban dengan sambil memegang payudara dan meraba-raba sekitarnya serta mengisapnya, karena kelelahan untuk melawan korban pasrah dengan keadaaan waktu itu.