"Kami akan memberikan perlindungan kepada korban. Kami tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah. Jika dugaan ini terbukti, kami pastikan tidak akan berdampak pada proses bimbingan skripsi mahasiswi tersebut," ujar Sutrisna.
Baca Juga: 135 Produk Indikasi Geografis Indonesia Diperkenalkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO
Sutrisna juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan kampus UMS, dosen tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, apalagi di rumah.
"Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, terutama di rumah, di luar jam kerja, atau di restoran. Itu merupakan kesalahan," kata Sutrisna.
Pihak fakultas telah membuat surat berita acara yang telah diserahkan ke rektorat untuk tindakan lebih lanjut. Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, memastikan bahwa dosen pembimbing tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait insiden ini di tingkat program studi dan fakultas.
