“Oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo inisial DH (57) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Deddy, seperti dikutip dari Jawapos, Sabtu (28/9/2024).

Deddy menjelaskan bahwa tersangka DH dilaporkan oleh paman korban setelah mengetahui hubungan terlarang ini. Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk pelapor, korban, dan tersangka.

“Tersangka DH sudah kami tetapkan setelah kami mendengarkan keterangan dari 10 orang saksi, termasuk pelapor, korban, dan tersangka,” jelasnya.

Kasus ini menjadi semakin berat karena DH, sebagai seorang tenaga pendidik, dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka pun tidak ringan.

“Ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari hukuman tersebut karena tersangka adalah seorang pendidik,” kata Kapolres Deddy Herman.