"Kita cek ternyata benar, memang ada pelimpahan lagi dalam perkara yang sama, ini jelas sudah menyalahi karena pelimpahan itu tidak sesuai Pasal 156 KUHAP ayat 3 dan 4 dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, inilah intinya dari poin keberatan kita," tuturnya.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Abdul Hadi Nasution, dapat menerima eksepsi secara seluruhnya.

"Kita meminta dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan menyatakan batal surat dakwaan penuntut umum pada 22 Desember 2022 yang diganti menjadi dakwaan 26 Mei 2023 mendatang, serta membebankan biaya perkara kepada negara," terangnya.

Terpisah, Kasubsi Kejaksaan Negeri Medan Pantun Simbolon ketika dikonfirmasi mengaku, pelimpahan berkas perkara itu sudah tepat dan tidak ada yang menyalahi aturan atau hukum.

Jadi, untuk berkas pencabulan yang sempat dikirim itu bukan tuntutan melainkan masih penetapan. Sehingga, berkas itu dikembalikan oleh hakim. Selanjutnya, pihak kejaksaan melimpah kembali berkas perkara itu dijadwalkan persidangan kembali.