TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - Seorang Kapolsek di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, berinisial Iptu NRB dilaporkan ke polres setempat atas dugaan menghamili seorang gadis berusia 22 tahun inisial IB.

Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.

Menurut Yundri, oknum kapolsek berinisial NRB itu dilaporkan karena telah memiliki istri dan diduga menghamili seorang gadis berinisial IB.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Prof B Menangis dalam Persidangan

Berdasarkan pengakuan dari IB, korban memang berpacaran dengan kapolsek tersebut. Bahkan, keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada IB hamil di luar pernikahan.