"Kami kembali meminta agar DKPP serius menangani laporan dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh Muh. Kahfi ini," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP resmi menerima laporan dugaan pelanggaran etik oknum Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu di Konawe.
"Iya sudah resmi saya masukkan laporan itu dan sudah teregister laporannya," jelas Muh. Kahfi, mantan Komisioner KPU Konawe.
Kahfi mengungkapkan, dirinya mengantar langsung berkas laporannya ke DKPP sebagai bukti keseriusannya terkait laporan tersebut.
"Saya antar langsung bukti fisik laporan ini ke DKPP, Bismillah demi Rakyat Konawe," ucap mantan Kordiv Hukum KPU Konawe ini.
