Diketahui, dugaan pelanggaran etik komisioner KPU Konawe ini bergulir dan ramai di publik setelah Kahfi melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe ke DKPP RI pada 20 Mei pekan lalu.
Saat itu, laporan masih berbentuk daring, atau pelaporan online melalui email. Fisik laporan baru teregister di DKPP setelah bukti fisik diserahkan langsung oleh pelapor.
Mengenai substansi laporan, Kahfi menjelaskan bahwa ini terkait dugaan pelanggaran etik oknum penyelenggara pemilu 2024 dengan cara membantu peserta pemilu menggelembungkan suara.
Lebih lanjut Kahfi menjelaskan bahwa perbuatan melanggar etik itu dilakukan oleh komisioner KPU Konawe karena diduga kuat telah menerima sejumlah uang dari peserta oknum caleg dan partai tertentu.
“Salah satu alat bukti yang saya siapkan adalah C Hasil dari TPS dan D Hasil Pleno di tingkat kecamatan serta D Hasil Pleno di tingkat kabupaten,” rinci mantan Komisioner KPU Konawe 2018-2023 ini.
