KENDARI, TELISIK.ID - Perwira Polisi yang kedapatan terlibat narkoba bakal terancam hukuman mati jika terbukti bersalah di Pengadilan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, jika pimpinan Polri tak mentolerir jika ada anggota yang terlibat narkoba.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang, dia tahu hukum," ungkap Argo dalam keterangan Persnya, Senin (26/10/2020).
Sebelumnya, oknum Polisi berinisial IZ (55), berpangkat Kompol yang berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ditangkap bersama seseorang bernama HW (51) karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram.
