BAUBAU, TELISIK.ID - Brigpol FF, oknum polisi yang diduga menganiaya anak di bawah umur di Baubau, masih menunggu proses sidang kode etik.
Diketahui, aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku, Senin (18/4/2022) di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Kejadian yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial tersebut berawal ketika sepeda milik korban kehilangan kendali dan menyengggol mobil milik pelaku sehingga pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir kanan.
Kapolres Baubau, Erwin Pratomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, pelaku hingga saat ini masih diamankan di Polres Baubau dan sudah diperiksa sambil menunggu proses sidang kode etik.
