MP Nainggolan menjelaskan, oknum polisi WWS ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.
"Petugas menyamar sebagai pembeli. Lalu oknum polisi ini merespon cepat dengan meminta bertemu untuk mengambil barang haram itu. Setelah barang buktinya diserahkan kepada petugas, oknum polisi tersebut langsung ditangkap," jelasnya.
Atas perbuatannya, oknum polisi WWS terancam dipecat serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali
