"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum. Dia dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukas Robin mengakhiri kepada Telisik.id. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali