MUNABARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendapatkan rapor merah terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Sulawesi Tenggara.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo saat rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah dan beberapa kepala OPD yang berlangsung di kantor bupati setempat, Rabu (20/4/2022)

Mastri Susilo mengatakan, ada beberapa instansi yang mendapat rapor merah dalam standarisasi kepatuhan pelayanan publik di tahun 2021 yakni instansi PTSP, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas catatan sipil dan kependudukan serta dinas kesehatan.

"Untuk penilaian kepatuhan ini, ada dua OPD yang wajib dinilai yakni DPM-PTSP dan Capil. Sementara OPD lain tambahan. Kenapa kita wajibkan dua OPD ini, karena dinas ini merupakan sentral pelayanan publik,” jelasnya.

Masri menjelaskan, variabel dan indikator penilaian kepatuhan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada 10 komponen atau indikator penilaian, yakni standar pelayanan, maklumat penilaian, sistem informasi pelayanan publik, fasilitas pelayanan publik.