KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung dan mengapresiasi rencana Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menyampaikan, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
"Yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," terangnya dalam rilis yang diterima Telisik.id, Minggu (12/9/2021).
Mastri Susilo menerangkan, atas inisiatif Pemda Konawe dalam membangun MPP, Ombudsman Sultra mengapresiasi dan mendukung untuk segera diwujudkan agar pelayanan publik bisa lebih baik dan berkualitas.
Mastri mengungkapkan, dari hasil survei kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman selama dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2018 dan 2019, Kabupaten Konawe memperoleh rapor merah.
