Kata dia, survei itu menilai komponen dan standar pelayanan publik yang kompatibel serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009.
Baca juga: Pemkot Kendari Siapkan Dua Pilihan Vaksin, Warga Boleh Memilih
"Tahun ini pun Ombudsman melakukan survei di seluruh pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang hasilnya Insya Allah akan diumumkan pada akhir tahun ini," jelasnya.
Ia juga mengatakan, Ombudsman menilai bahwa Pemda Konawe memiliki keseriusan untuk melakukan berbaikan kualitas layanan publik kepada masyarakat dengan menghadirkan MPP tersebut.
"Di Sultra sendiri merupakan daerah yang sudah memiliki MPP, baru Kabupaten Bombana. Kota Kendari beberapa waktu lalu sudah melakukan konsultasi publik terkait rencana pembentukan MPP dengan mengundang stakeholder OPD, BUMN, BUMD, kementerian, lembaga yang akan bergabung dalam membuka layanan di MPP," urainya.
