Baca Juga: Operasi Patuh Anoa, Ini Pesan Kapolres Muna
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan operasi ini pihaknya menargetkan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara yang boncengan melebihi 1 orang.
Selain itu, lanjut Kapolres, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt untuk mobil, tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang mengonsumsi alkohol, pengemudi yang melawan arus serta pengemudi yang membawa kendaraan melebihi batas kecepatan.
"Jadi semua ada 7 sasaran, dan untuk sasaran lainnya itu menyesuaikan," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, pihaknya saat ini tetap menggunakan sistem tilang manual, terkait pembayaran denda secara teknis akan dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka Timur.
