Dimana, lanjut Muhlisi, satgas preemtif menjalankan tugas untuk melakukan imbauan kepada masyarakat seperti memasang spanduk, baliho, dll, kemudian satgas preventif melakukan pengaturan, patroli di tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Sementara itu satgas gakum melakukan teguran kepada pelanggan lalu lintas dengan melakukan tilang manual, dan satgas banops yang dipimpin oleh Kasi Propam akan melakukan tindakan kepada anggota lalu lintas yang melanggar lalu lintas," pungkasnya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
