Baca juga: Seorang Laki-laki Ditemukan Tewas Tergantung di Rumahnya

Sedangkan untuk kategori tersangka, jelas Ganis, pengguna sebanyak 17 tersangka dan pengedar ada 29 tersangka.

Ganis mengatakan, modus para tersangka antara lain melawan hukum memiliki, menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan pemufakatan jahat.

Ditambahkan oleh Ganis, untuk jumlah barang bukti sabu yang diamankan yaitu sabu seberat 8,5 kilogram, Extacy sebanyak 20 butir dan pil jenis LL sebanyak 100 butir.

"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.