3. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

4. Pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh atau komsumsi alkohol. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas.

5. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diizinkan.

6. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Operasi Lilin Anoa 2023, Polda Sulawesi Tenggara Siap Amankan Perayaan Nataru