KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran Sat Lantas Polresta Kendari melaksanakan Operasi Patuh Anoa mulai 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harta Kanajiri mengatakan, Operasi Patuh Anoa bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, guna menghindari angka kecelakaan dan pelanggaran.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menerapkan 8 sasaran operasi kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bogar, melawan arus dan lain sebagainya.

Sasaran Operasi Patuh Anoa 2022 di antaranya:

  1. Knalpot bogar/bising denda paling banyak Rp 250 ribu
  2. Kendaraan gunakan rotator denda Rp 250 ribu
  3. Balap liar denda Rp 3 juta
  4. Melawan arus denda Rp 500 ribu
  5. Menggunakan HP saat mengemudi denda Rp 750 ribu
  6. Tidak menggunakan helm SNI denda Rp 250 ribu
  7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk keselamatan denda Rp 250 ribu
  8. Sepeda motor bonceng lebih dari satu orang denda Rp 250 ribu.

"Dalam Operasi Patuh Anoa yang akan dilaksanakan 14 hari ke depan, kami personel Sat Lantas Polresta Kendari akan lebih mengedepankan  pendekatan terhadap masyarakat. Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan laka lantas akan ditilang," katanya.