"Berikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keamanan ketertiban lalu lintas dengan menggunakan spanduk banner dan lainnya. Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas harus dengan eletronik maupun secara statis maupun mobile. Terakhir, kontrol opini terhadap informasi hoaks dimedia sosial dan lainnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS