JAKARTA, TELISIK.ID - Atas prinsip keadilan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, penarikan pajak orang kaya untuk membantu orang miskin.

Melansir dari okezone.com, dalam kebijakan penarikan pajak tersebut, masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar pajak dengan tarif lebih tinggi.

“Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

"Inilah sebenarnya desain atau gagasan keadilan dalam nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).