“Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin,” lanjutnya.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, Sri Mulyani meyakini Indonesia mampu terus menahan dampak COVID-19 pada tahun ini dan diharapkan dapat melanjutkan pemulihan pada tahun depan.

“Kami berharap dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, kami masih memiliki kemampuan untuk melindungi, terutama yang paling rentan dan miskin,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mengutip kompas.com, pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.

Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri. (C)