SURABAYA, TELISIK.ID - Menjelang akhir tahun 2020, Ditpolairud Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri mengungkap tindak pidana kasus perakitan bom di Kabupaten Bangkalan Madura, Sabtu (26/12/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial MB (36), yakni warga Bangkalan Madura.
Kabaharkam Mabers Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, modus tersangka melakukan pemesanan bahan baku peledak bom ikan dengan jenis KCL03 (Potasium Chlorote) sebanyak lebih kurang 2.400 Kg dengan harga Rp 35 ribu/Kg.
“Tersangka lalu menjual kepada yang membutuhkan bersama sumbu detonatornya dengan harga Rp 20 ribu/kg,” ungkapnya di Surabaya, Senin (28/12/2020).
Mantan Wakapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya ini mengatakan, tersangka mengaku membeli bahan peledak bom ikan tersebut PT DMK yang beralamat di Kawasan Margomulyo Surabaya.
