Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain 470 potasium chlorote, 185 sodium perchlorate, potasium nitrate lebih kurang 20 kg, bahan baku peledak lebih kurang 5 kg, bubuk bahan sumbu lebih kurang 5 kg, 15 butir bumbu peledak, sabu seberat lebih kurang 0,28 gram, satu set alat hisap, 1 unit truk dan stnk, buku rekening dan beberapa peralatan perakitan bom ikan lainnya.

Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 1(1)UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha