Selain menaikkan tarif pemerintah batal mengenakan PPN untuk beberapa barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan usulan seluruh Fraksi di DPR RI dan aspirasi masyarakat. Barang-barang yang tidak dikenakan PPN yakni barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainya (Kompas.com, 07/10/2021).
Bukan hanya menaikkan tarif PPN, Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Berdasarkan Draf UU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi UU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera (Kompas.com, 10/10/2021).
Kenaikan tarif PPN ini dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru bagi perekonomian, sebab untuk kalangan menengah misalnya, hal ini akan memberatkan jika setiap pembelian dikenakan pajak 11 persen. Ini sangat beresiko menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, apalagi dalam kondisi pendemi.
