KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari dalam sidang Paripurna yang diikuti oleh Wakil Wali Kota dan OPD, menetapkan 11 program Perda tahun 2021, Rabu (8/12/2020) lalu.
Ke-11 program Perda tersebut diantaranya adalah mengatur tentang penjualan minuman beralkohol (Minol).
Terkait Perda penjualan Minol, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra menjelaskan, pihaknya akan menata ulang Perda pada 2021 termasuk keberadaan minuman beralkohol di Kota Kendari.
"Kita akan menata ulang, pertama mungkin disitu adalah jarak tempat penjualan, tempat-tempat yang diijinkan minum. Kemudian harganya juga kita akan revisi semua," ujar Ilham.
Dimana, kata dia, yang paling penting adalah penetapan harga. Seperti pajak minuman beralkohol itu mungkin akan dinaikkan. Mengingat, pajak minol ini cukup rendah.
