"Di situ tidak ada aturan yang ditetapkan oleh institusi tersebut tentang biaya, mulai dari akomodasi dalam rakor itu, tapi semua dia bebankan ke saya," ungkap Maruki saat dihubungi via Whatsapp, Senin (7/8/2023).

Dengan dalih memuluskan jalannya eksekusi, oknum Panitera PN tersebut diduga meminta uang kepada Maruki untuk melanjutkan proses eksekusi, jika tidak dipenuhi maka eksekusi akan ditunda.

"Saya tanya berapakah harus membayar, katanya Rp 120 juta. Saya tanya untuk pengamanan itu? Katanya tidak, untuk pengadilan," bebernya.

Karena ketidaksanggupan Maruki untuk membayar besaran eksekusi yang diminta oknum PN tersebut, ia hanya membayar uang sebesar Rp 25 juta ditambah jaminan BPKB mobil miliknya.

Kata Maruki, hal tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses eksekusi tanah tersebut, jika kisaran biaya yang diminta oleh oknum PN tidak dipenuhi, maka eksekusi tidak akan dilanjutkan.