KENDARI, TELISIK.ID - KPU Sulawesi Tenggara akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan verifikasi akan dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Partai politik yang ikut verifikasi faktual adalah non parlemen yang lolos tahap verifikasi administrasi.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pada tahap verifikasi faktual, KPU menurunkan verifikator untuk melakukan pengecekan berupa kepengurusan, kantor sampai memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Masyarakat Sobo Warkop Dukung Andika Perkasa Maju Pilpres 2024
Kemudian untuk verifikasi faktual keanggotaan, verifikator KPU 17 kabupaten/kota akan mendatangi langsung anggota partai politik yang menjadi sampel dalam verifikasi faktual.
