Anggota partai politik yang menjadi sampel diminta untuk menunjukkan E-KTP dan KTA asli pada saat dilakukan verifikasi keanggotaan.
"Mudah-mudahan besok kita sudah dapatkan sampel keanggotaan partai politik ini. Kita akan datang langsung ke alamatnya, kalau kemudian kita tidak berhasil menemui mereka, kita akan berkoordinasi dengan LO-nya untuk menghadirkan anggotanya ke tempat dilakukan verifikasi keanggotaan partai politik," kata Abdul Natsir di sela-sela Rakor pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol politik calon peserta Pemilu 2024 di Kendari, Kamis, (13/10/2022).
La Ode Abdul Natsir melanjutkan, apabila saat verifikasi sampel tidak ditemui dan LO tidak mampu menghadirkan, maka verifikasi faktual dilakukan melalui video call.
"Video call tentu bukan hanya menelfon atau saling melihat muka antar anggota dan verifikator, tapi kita gunakan sebagai bagian dari proses verifikasi faktual. Ya, kita akan lihat apakah cocok namanya dengan yang di KTP-nya sebagai identitasnya, kemudian NIK nya dan seterusnya," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo menghimbau, partai politik untuk menyampaikan kepada anggota partai politik yang menjadi sampel untuk tidak melakukan kegiatan yang jauh dari alamat domisili yang sesuai E-KTP dan KTA yang terdapat pada akun SIPOL.
