FLORES TIMUR, TELISIK.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, menetapkan status tanggap darurat terhitung mulai tgl 6 April - 5 Mei 2021.
Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr. Raditya Jati di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, penetapan keputusan ini diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis seroja di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah NTT sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021.
Dengan adanya penetapan keputusan tanggap darurat ini, diharapkan mampu mempercepat penanganan bencana di wilayah NTT.
