JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ). Adapun Azis sebelumnya dijemput paksa dan dibawa ke gedung KPK.

Politisi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) pukul 00.20 WIB.

Firli Bahuri mengatakan, kronologis perkara awalnya AZ menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK pada Agustus 2020.

Stepanus, sambung Firli, menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Selanjutnya, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.