JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menerangkan ada dugaan pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada. Terlebih di tengah pandemi COVID-19.

Sedangkan bentuk pelanggaran yang terjadi terkait pemberian bantuan sosial yang diberikan pada warga.

Di mana, terdapat gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan. Padahal, menurut Abhan, bantuan tersebut dari pemerintah setempat.

Hal ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi COVID-19, di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang.

"Misalnya, bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," ucap Abhan dikutip dalam laman bawaslu.go.id, Jumat (6/11/2020).