Pelanggaran lainnya, yakni mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan yang Kerap Terjadi pada Debat Publik Pilkada

Kemudian dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan dengan menyerahkan dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon.

Selanjutnya mencoblos lebih dari satu kali, serta kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," ungkap Abhan.