Abhan menjelaskan, terdapat banyak norma yang mengatur tindak pidana pemilihan yaitu 68 norma dan diatur dalam 43 pasal.
Sehingga dia yakin lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi.
"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi, itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," katanya. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha
