Paspor dapat dianggap sebagai identitas internasional yang setara dengan KTP, memungkinkan negara lain mengetahui asal-usul dan identitas pemilik paspor.

Umumnya, paspor biasa Indonesia memiliki masa berlaku 10 tahun bagi pemilik KTP dan 5 tahun bagi mereka yang belum memiliki KTP. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali