KENDARI, TELISiK.ID - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta masyarakat agar memastikan namanya masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada serentak 2020.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, pengecekan dalat dilakukan di kantor KPU daerah, kantor kelurahan/desa, sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk sejumlah tempat strategis lainnya. Pengecekan diharapkan tetap menerapkan protokol COVID-19.
Selain di tempat-tempat tersebut, pengecekan dapat pula dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs yang telah disediakan.
"Masyarakat bisa klik www.lindungihakpilihmu.go.id.," kata Ketua KPU Sultra, Sabtu (19/9/2020).
Waktu pengecekan DPS selama 10 hari dijadwalkan 19 September hingga 28 September 2020.
